
Kritik keras dilontarkan oleh Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Ciamis menyusul temuan yang dinilai mencederai dunia pendidikan.
Dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di salah satu perguruan tinggi ternama di wilayah Ciamis, diduga kuat telah terjadi pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tak hanya disponsori oleh perusahaan rokok, kegiatan tersebut bahkan disinyalir melibatkan mahasiswa secara langsung dalam aktivitas penjualan rokok di dalam area kampus.
SAPMA MPC PP Ciamis menilai, hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dianggap remeh dan harus segera ditindaklanjuti oleh otoritas pendidikan yang berwenang.
Melalui pernyataan resmi, Ketua SAPMA MPC PP Ciamis, Rizal Purwonugroho, mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV untuk segera turun tangan.
Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok di lingkungan institusi pendidikan tinggi merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran Perda, tapi juga soal masa depan wajah pendidikan kita. Lembaga pendidikan semestinya menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai etis dan hukum, bukan malah menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang jelas-jelas dilarang,” ujar Rizal.
Ia menambahkan bahwa sikap diam atau pembiaran dari pihak kampus terhadap aktivitas semacam ini justru menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal.
“Kami berharap LLDIKTI Wilayah IV dapat memberikan perhatian serius terhadap temuan ini. Jangan sampai peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi lembaga pendidikan lainnya,” tegasnya.
Rizal juga menggarisbawahi bahwa aktivitas promosi dan penjualan rokok di lingkungan kampus tidak hanya melanggar Perda KTR.
Tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok eceran serta penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Dalam Perda KTR sendiri, disebutkan secara jelas bahwa tempat proses belajar-mengajar—termasuk universitas dan perguruan tinggi—merupakan kawasan bebas rokok.
Pasal 10 menyebutkan secara eksplisit bahwa semua bentuk aktivitas yang terkait dengan konsumsi dan promosi rokok dilarang di tempat tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 47 mengatur bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi administratif seperti penahanan identitas diri hingga pengumuman identitas pelanggar di media massa, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
SAPMA MPC PP juga menyoroti peran Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang selama ini digadang-gadang sebagai ujung tombak pengawasan kawasan bebas rokok.
Menurut mereka, kasus ini memperlihatkan lemahnya implementasi dan minimnya tindakan dari Satgas di lapangan.
“Kalau Satgas KTR hanya aktif di atas kertas, lalu untuk apa dibentuk? Pengawasan nyata di lapangan harus dilakukan, terutama di kawasan-kawasan vital seperti institusi pendidikan,” tambah Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kampus terkait tuduhan dan temuan tersebut.
Oleh karena itu, demi menjaga objektivitas dan asas praduga tak bersalah, SAPMA MPC PP Ciamis memilih untuk tidak menyebutkan nama institusi pendidikan secara langsung.
Meski demikian, SAPMA menekankan pentingnya klarifikasi dan keterbukaan dari pihak kampus serta transparansi dari pemerintah daerah dan LLDIKTI dalam menangani masalah ini.
SAPMA MPC PP Ciamis menegaskan bahwa regulasi tidak boleh hanya menjadi hiasan semata.
Aturan harus ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut masa depan generasi muda yang kini tengah menempuh pendidikan tinggi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan nyata dari lembaga berwenang, maka kami akan terus bersuara. Dunia pendidikan adalah ruang yang seharusnya steril dari pengaruh buruk industri rokok. Jangan sampai dibiarkan rusak dari dalam,” pungkas Rizal.



