
Teka-teki mengenai siapa figur strategis yang bakal mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis pasca-wafatnya almarhum H. Yana D. Putra memasuki babak baru yang semakin hangat.
Langkah taktis dan konkret mulai diperlihatkan oleh tokoh akademisi sekaligus birokrat, Dr. H. R. Heri Solehudin Atmawidjaja, MM.
Ia sukses menggelar pertemuan konsolidasi awal bersama elite partai politik di Hotel Horison Palma, Pangandaran, pada Sabtu malam hingga maraton melewati tengah malam.
Pertemuan intensif yang berlangsung di luar daerah tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 9 partai politik dari total 10 parpol yang berada di barisan koalisi pendukung Bupati Herdiat Sunarya.
Hanya perwakilan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang terpantau absen dalam forum silaturahmi tersebut.
Kehadiran hampir seluruh kekuatan parpol—mulai dari Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, NasDem, Demokrat, hingga PBB—menjadi sinyalemen kuat bahwa komunikasi politik demi menyelaraskan kinerja pemerintahan di Tatar Galuh telah resmi dibuka.
Juru Bicara Heri Solehudin Center (HSC), Syamsa Alamsyah, mengonfirmasi bahwa pertemuan maraton tersebut berjalan dengan sangat hangat dan produktif.
Menurutnya, agenda utama dari perjumpaan ini murni merupakan silaturahmi strategis sekaligus pemaparan awal mengenai visi dan misi Dr. Heri Solehudin di hadapan para pimpinan partai pengusung di tingkat daerah.
Hubungan emosional yang baik dengan para pimpinan partai menjadi modal awal yang sangat berharga dalam mencairkan suasana demi mempermudah jalan menuju perebutan kursi Wakil Bupati Ciamis.
Dalam keterangan persnya, Syamsa membenarkan bahwa pertemuan dengan partai koalisi tersebut telah sukses terlaksana pada Sabtu malam kemarin di Pangandaran.
Ia menilai agenda ini merupakan momentum krusial sekaligus langkah pembuka untuk menyamakan persepsi, serta menyampaikan komitmen dan kesiapan penuh Dr. Heri Solehudin dalam mengawal roda pemerintahan.
Keterlibatan aktif dari berbagai pengurus partai menunjukkan bahwa stabilitas birokrasi di tingkat daerah tetap menjadi prioritas utama demi kelancaran program kerja bagi masyarakat luas.
Aturan Hukum Pengisian Kursi Wakil Bupati Ciamis
Upaya lobi politik dan konsolidasi yang dilakukan oleh jajaran elite partai di Pangandaran ini sejatinya berjalan di atas koridor hukum yang ketat.
Proses pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berstatus Antar Waktu (PAW) ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan regulasi tersebut, tata cara penunjukan figur pengganti harus melewati mekanisme formal yang tidak boleh diabaikan oleh gabungan partai pengusung yang berhak menentukan nama untuk kursi Wakil Bupati Ciamis.
Pada Pasal 176 ayat (1) undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.
Proses ini menuntut kesepahaman yang bulat di tingkat koalisi daerah sebelum berlanjut ke tahap formal legislatif.
Hal inilah yang mendasari pentingnya langkah konsolidasi awal agar seluruh parpol pengusung dapat bergerak cepat untuk mengisi kursi Wakil Bupati Ciamis.
Lebih rinci lagi pada Pasal 176 ayat (2), gabungan partai politik pengusung nantinya wajib merumuskan dan mengusulkan 2 (dua) nama calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati.
Dua nama inilah yang nantinya akan dipilih secara demokratis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ciamis untuk menetapkan siapa figur definitif yang berhak menduduki posisi Ciamis II di sisa periode berjalan.
Mekanisme ini juga dibatasi oleh syarat waktu yang rigid, di mana prosedur pengisian kekosongan hanya dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan yang ditinggalkan masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Regulasi yang mengikat inilah yang menuntut komunikasi intensif agar proses pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis tidak menabrak tenggat waktu konstitusi.
Menyikapi hal tersebut, Syamsa Alamsyah menekankan pentingnya mengedepankan asas kehati-hatian yang sangat tinggi dalam mencermati setiap klausul regulasi.
Pihaknya menyadari sepenuhnya adanya ruang diskusi, perdebatan tafsir, hingga potensi anomali hukum tata negara yang melingkupi masa jabatan pimpinan daerah dalam konstelasi nasional saat ini.
Syamsa menyatakan bahwa tim internal Heri Solehudin Center terus melakukan kajian mendalam serta konsultasi proaktif dengan berbagai pakar hukum guna memastikan tidak ada langkah administrasi yang keliru terkait hak kelola kursi Wakil Bupati Ciamis.
Menurut pandangan Syamsa, ruang dialog di Pangandaran juga dimanfaatkan untuk saling bertukar pikiran mengenai pemetaan regulasi ini secara objektif bersama para pimpinan parpol.
Kepatuhan mutlak terhadap aturan negara menjadi landasan utama, sehingga pergerakan untuk mengisi kursi Wakil Bupati Ciamis tidak diposisikan sebagai pemaksaan kehendak, melainkan sebuah ikhtiar konstitusional yang taat asas.
Langkah ini dinilai krusial guna menghindari adanya benturan penafsiran teknis di tingkat kementerian terkait di kemudian hari.
Meski sukses mengumpulkan mayoritas kekuatan partai koalisi dalam satu meja hingga larut malam, kubu Heri Solehudin Center tegas menyatakan bahwa forum ini barulah sebuah konsolidasi awal.
Pihaknya meluruskan spekulasi yang berkembang bahwa proses politik ini belum final, dan Dr. Heri Solehudin belum sepenuhnya ditetapkan sebagai calon tunggal untuk mengisi posisi Ciamis II.
Langkah awal ini diambil guna menghormati mekanisme organisasi yang berlaku di internal masing-masing parpol dalam mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis di sisa periode berjalan.
Pengurus partai di tingkat daerah memiliki tugas untuk menyaring aspirasi sebelum nantinya menyodorkan rekomendasi nama ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Syamsa menambahkan bahwa pihaknya sangat memegang teguh etika berpolitik dan mekanisme keorganisasian partai demi penentuan figur di kursi Wakil Bupati Ciamis.
Pertemuan di Pangandaran merupakan ruang diskusi awal di tingkat daerah, di mana proses selanjutnya tentu akan mengikuti alur formal berupa pengajuan dari daerah ke DPP masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi resmi.
Pada akhir proses, keputusan legalitas pengusungan mutlak berada di tangan pengurus pusat tiap partai. Sinergi antara pengurus daerah dan pusat menjadi kunci utama kelancaran pengisian jabatan ini.
Di sisi lain, dipilihnya lokasi yang tenang di kawasan pesisir Pangandaran sengaja dilakukan demi menjaga kondusivitas komunikasi politik yang sedang dibangun.
Dinamika internal koalisi yang cair memerlukan ruang dialog yang fokus, mendalam, serta terbebas dari riuh spekulasi publik yang liar di tingkat lokal.
Kehadiran para tokoh penting dalam pertemuan maraton ini mengindikasikan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan urusan lowongnya kursi Wakil Bupati Ciamis.
Koordinator Pusat Heri Solehudin Center (HSC) di Jakarta, Heryadi Sukmadijaya, menyatakan dukungannya terhadap jalannya silaturahmi politik yang telah terwujud tersebut.
Ia menilai keselarasan koordinasi dari pusat hingga daerah sangat penting agar stabilitas roda pemerintahan tetap terjaga dengan baik, yang nantinya berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.
Terkait dengan bagaimana dinamika lanjutan dan perkembangan dari hasil pertemuan strategis ini, Heryadi menegaskan bahwa seluruh informasi akan disampaikan secara berkala dan transparan kepada rekan-rekan media serta publik setelah seluruh tahapan berikutnya berjalan.
Heryadi juga mengamini pandangan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan wilayah abu-abu dari aturan kekosongan jabatan ini.
Dari pusat, pihaknya terus memantau pergerakan regulasi dan petunjuk teknis terbaru agar nalar politik dan kebijakan yang diambil di tingkat daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional, serta tidak melahirkan cacat prosedur administrasi negara.
Ia menambahkan bahwa pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis yang kosong ini terhitung sangat sensitif sehingga kematangan koordinasi sejak dini mampu meminimalkan potensi hambatan birokrasi di masa mendatang.
Masyarakat Ciamis sendiri menaruh harapan besar agar proses pemenuhan struktur pimpinan daerah ini berjalan secara transparan dan akuntabel.
Meskipun beberapa nama sempat mencuat ke permukaan, figur Dr. Heri Solehudin dinilai memiliki kedekatan emosional serta kapasitas manajerial yang mumpuni untuk melengkapi kepemimpinan Bupati Herdiat Sunarya.
Kombinasi pengalaman di dunia akademik yang sarat dengan pemikiran strategis, serta rekam jejak di dunia birokrasi yang memahami seluk-beluk administrasi pemerintahan, memperkuat peluangnya untuk membawa dampak positif dalam mendukung kinerja bupati.
Akselerasi di berbagai sektor pelayanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, membutuhkan sosok pendamping bupati yang siap langsung bekerja mendukung program tahunan berjalan.
Hal inilah yang menjadi salah satu poin diskusi mendalam dalam pertemuan maraton tersebut. Oleh karena itu, para tokoh parpol terus mengkaji figur terbaik yang pantas menduduki kursi Wakil Bupati Ciamis.
Sebagai penutup, apresiasi mendalam datang langsung dari Dr. H. R. Heri Solehudin Atmawidjaja, MM.
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan jajaran elite partai koalisi yang telah berkenan hadir dan meluangkan waktu dalam agenda tersebut.
Dr. Heri Solehudin merasa sangat terhormat atas ruang dialog yang terbuka lebar serta penerimaan yang begitu hangat dari para pimpinan parpol.
Baginya, diskusi intensif yang berlangsung maraton hingga melewati tengah malam itu menjadi bukti nyata adanya kesamaan visi dan komitmen bersama yang kuat demi mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Ciamis ke depan.
Beliau juga memandang kehadiran perwakilan dari sembilan partai politik sebagai bentuk tanggung jawab moral yang besar dari para pemimpin partai terhadap kelancaran jalannya pemerintahan di Tatar Galuh.
Kesediaan mereka bertahan hingga dini hari menunjukkan dedikasi yang tinggi untuk melahirkan keputusan terbaik bagi stabilitas daerah.
Bagaimanapun juga, keputusan akhir mengenai siapa figur definitif yang akan menduduki jabatan tersebut tetap berada pada kesepakatan resmi parpol koalisi dan mekanisme aturan yang berjalan melalui DPRD Kabupaten Ciamis.
Selama proses administrasi dan rekomendasi pusat bergulir, jalannya roda pemerintahan daerah dipastikan tetap fokus menjalankan program kerja tahunan tanpa terganggu oleh dinamika pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis ini.



