Berita

Transparansi Pengelolaan Dana PTSL Tahun 2023 di Cisadap Akhirnya Terungkap, Warga Diminta Cek Langsung ke Sini!

Benarkah ada pungutan liar? Transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 di Desa Cisadap akhirnya diungkap oleh kepala desa secara terbuka. Simak di sini.

Pemerintah Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, akhirnya buka suara demi menegaskan transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 di wilayah mereka.

Langkah ini diambil untuk meredam berbagai spekulasi dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai akuntabilitas program sertifikasi tanah tersebut.

Kepala Desa Cisadap, H. Muhammad Muslih, S.IP, menyangkal keras tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak terbuka kepada publik.

Sebaliknya, beliau menyatakan bahwa seluruh tahapan program dijalankan sesuai dengan regulasi baku yang berlaku secara nasional.

Pihak pemdes berkomitmen penuh menjaga amanah masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.

Oleh karena itu, Muslih menjelaskan secara rinci alur masuk dan keluarnya anggaran yang dihimpun dari para pemohon program sertifikat tanah ini.

Aturan Biaya dan Dasar Hukum Program

Dalam keterangannya, Muslih menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan sebanyak 1.000 bidang tanah milik warga untuk mengikuti program strategis nasional ini.

Kuota tersebut sengaja dimaksimalkan agar semakin banyak warga desa yang memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.

Menurut Muslih, demi menyukseskan program, pihak desa harus memastikan transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 berjalan optimal sejak awal penghimpunan biaya sebesar Rp 150.000 dari warga.

Anggaran tersebut dikumpulkan secara kolektif melalui panitia khusus yang telah dibentuk secara resmi di tingkat desa.

Lebih lanjut, Muslih menyebutkan besaran biaya tersebut tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah desa.

Besaran nominal itu merujuk langsung pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT.

“Untuk Pulau Jawa, masuk kategori V, biayanya yaitu sebesar Rp 150.000,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Aturan ini menjadi landasan hukum yang kuat agar tidak terjadi praktik pungutan liar di lapangan.

Rincian Alokasi Anggaran Warga

Biaya yang dikumpulkan dari warga tersebut digunakan untuk membiayai seluruh proses pelaksanaan program dari awal hingga selesai.

Komponen pembiayaan ini meliputi kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah.

Selain itu, anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional pendataan, pemenuhan administrasi, hingga proses pengukuran fisik tanah di lapangan.

Panitia harus melaporkan transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 ini secara berkala agar tidak memicu kecurigaan publik.

Untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan, Muslih mengaku sudah membentuk kepanitiaan formal di tingkat desa.

Kepanitiaan tersebut melibatkan antara 15 sampai 20 orang lebih untuk memastikan cakupan kerja yang luas dan merata.

Pihak desa juga sengaja melibatkan unsur kewilayahan seperti Kepala Dusun, Ketua RW, hingga Ketua RT.

Keterlibatan tokoh lokal ini dinilai sangat penting agar proses verifikasi awal berjalan valid dan meminimalkan sengketa batas tanah.

Distribusi Wilayah dan Teknis Input Data

“Kemudian ada 9 orang anggota panitia lainnya yang diberi tugas khusus untuk proses pengumpulan dan input data,” lanjut Muslih.

Tim khusus inilah yang bekerja maraton memasukkan data digital ke sistem milik kementerian.

Dari total jumlah 1.000 bidang tanah yang diajukan, lokasinya tersebar secara masif di wilayah 6 dusun, 24 RW, dan 52 RT.

Luasnya sebaran wilayah ini menuntut adanya pembukuan yang rapi terkait transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 di tingkat kelompok masyarakat.

Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan secara berjenjang dari tingkat rukun tetangga hingga ke meja kepala desa.

Pemerintah desa memastikan tidak ada satu pun berkas warga yang tercecer atau terabaikan selama proses pengajuan berlangsung.

Komitmen Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana PTSL Tahun 2023

Muslih juga mengaku sangat hati-hati dalam menjaga transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 karena uang tersebut merupakan titipan langsung dari warga pemohon.

Beliau menyadari bahwa uang sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

“Berkaca dari yang sudah-sudah, saya tidak ingin program ini gagal, dan masyarakat tidak mendapatkan sertifikat,” tegasnya dengan penuh wibawa. Kegagalan program masa lalu di wilayah lain menjadi pelajaran berharga bagi jajaran Pemdes Cisadap.

Sementara itu, demi menghalau isu miring, pihak desa selalu menaruh dokumen transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 di tempat yang bisa diakses publik.

Hal ini dilakukan agar setiap kendala teknis di lapangan dapat dicarikan solusinya secara bersama-sama.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah memercayai kabar burung yang diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemdes menjamin bahwa seluruh proses sertifikasi tanah ini berjalan di jalur yang lurus dan bersih.

Undangan Terbuka untuk Memastikan Transparansi Pengelolaan Dana PTSL Tahun 2023

Muslih menambahkan, bagi siapapun yang ingin mengetahui detail transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023, mereka bisa langsung datang ke Kantor Desa.

Pihak panitia akan dengan senang hati membuka catatan pembukuan keuangan secara gamblang.

Warga dapat berkunjung langsung ke Sekretariat PTSL Desa Cisadap pada jam kerja yang telah ditentukan.

Kehadiran warga secara langsung untuk mengonfirmasi transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 dinilai sebagai langkah tabayun yang paling bijak.

“Silahkan tanyakan langsung, kami sangat terbuka,” katanya mengakhiri pembicaraan demi menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik.

Pemerintah Desa Cisadap berharap program ini menjadi percontohan kesuksesan administrasi pertanahan yang bersih di Kabupaten Ciamis.

Melalui keterbukaan ini, diharapkan iklim gotong royong di Desa Cisadap tetap terjaga dengan baik.

Jaminan pemdes mengenai transparansi pengelolaan dana PTSL tahun 2023 menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik yang akuntabel dan berintegritas tinggi bisa diwujudkan di tingkat desa.

Related Articles