Berita

Ada Apa dengan Pengelolaan Dana PTSL di Desa Cisadap? Anggota Panitia Mulai Angkat Bicara

Transparansi pengelolaan dana PTSL di Desa Cisadap 2023 dipertanyakan warga. Simak fakta mengejutkan seputar pembagian upah panitia di sini.

Transparansi terkait pengelolaan dana ptsl di desa cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, kini tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sejumlah warga dan anggota tim pelaksana di lapangan mulai mempertanyakan keterbukaan anggaran program nasional tersebut.

Pasalnya, arus keluar masuk uang yang dihimpun dari masyarakat pemohon disinyalir tidak dikelola secara terbuka.

Kabar miring ini berembus setelah beberapa anggota panitia mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian penggunaan anggaran.

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana ptsl di desa cisadap yang bernilai cukup besar tersebut diduga kuat hanya berputar di lingkaran panitia inti serta jajaran Pemerintah Desa.

Fenomena ini tentu memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang mengharapkan proses sertifikasi tanah yang bersih.

Selain masalah keterbukaan informasi anggaran, muncul rumor tidak sedap mengenai kompensasi bagi para petugas lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah anggota panitia yang ikut serta dalam proses pendataan tidak mendapatkan upah yang layak.

Padahal, mereka merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan urusan teknis serta pemetaan bidang tanah milik warga.

Duduk Perkara Pengelolaan Dana PTSL di Desa Cisadap

Seorang anggota panitia pelaksana kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cisadap yang enggan disebutkan namanya, membenarkan kondisi karut-marut tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota panitia yang terdiri dari elemen Ketua RT, Ketua RW, hingga Kepala Dusun (Kadus) memang mendapatkan upah.

Namun, nominal kompensasi dalam pengelolaan dana ptsl di desa cisadap ini dinilai sangat jauh dari asas keadilan dan beban kerja nyata.

Menurut narasumber tersebut, seluruh anggota tim teknis di lapangan sebenarnya mendapatkan upah sesuai dengan porsi pekerjaan masing-masing.

Masalah utamanya adalah mereka sama sekali tidak pernah melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh panitia inti.

Hal inilah yang memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam tata kelola keuangan program regulasi lahan ini.

Minimnya transparansi mengenai pengelolaan dana ptsl di desa cisadap membuat para petugas di tingkat rukun tetangga merasa tidak dihargai.

Mereka harus meluangkan waktu berhari-hari meninggalkan pekerjaan utama demi menyukseskan program ini.

Sayangnya, pengorbanan waktu dan tenaga tersebut tidak mendapat penghargaan yang semestinya dari pihak Pemerintah Desa maupun ketua panitia tingkat desa.

Perbandingan Upah Antar-Desa yang Memicu Kekecewaan

Kekecewaan para petugas lapangan semakin mendalam ketika mereka membandingkan kondisi finansial dengan desa tetangga.

Menurut sumber tepercaya, panitia di desa sebelah mampu memberikan upah yang jauh lebih manusiawi kepada para petugasnya.

Di wilayah tersebut, setiap petugas mendapatkan pembagian upah mencapai Rp 15.000 per orang untuk setiap bidang tanah yang berhasil didata.

Sebaliknya, carut-marut manajemen pengelolaan dana ptsl di desa cisadap justru menerapkan kebijakan yang sangat jauh berbeda.

Kondisi minimnya upah kerja ini tentu sangat memukul moral para pengurus RT dan RW yang telah bekerja keras di bawah terik matahari.

Alur koordinasi yang tertutup dinilai menjadi penyebab utama mengapa kebijakan anggaran di desa ini menjadi sangat timpang.

Sementara itu, Ketua RW 001 Desa Cisadap, Adi Kusman, ketika dimintai keterangan perihal informasi yang beredar tersebut, tidak menyangkal sedikit pun.

Adi bahkan secara terbuka mengaku ingin segera mempertanyakan soal keterbukaan manajemen keuangan kepada panitia inti.

Dirinya merasa ada hak-hak masyarakat dan pekerja lokal yang belum terpenuhi secara adil dalam program sertifikasi massal ini.

Menurut penjelasan Adi, elemen lembaga kemasyarakatan desa seperti Ketua RW dan RT sedari awal memang buta arah mengenai anggaran ini.

Mereka tidak mengetahui secara pasti berapa total dana yang berhasil dihimpun dari para warga pemohon sertifikat.

Ketidaktahuan ini mencakup nominal jumlah uang operasional yang dialokasikan untuk membiayai proses pendataan dan pengukuran fisik tanah.

Tuntutan Keterbukaan Anggaran Program PTSL

Berdasarkan informasi yang setahu Adi miliki, dari setiap bidang tanah warga, ada alokasi anggaran sebesar Rp 5.000 untuk setiap orang anggota panitia.

Pembagian uang operasional tersebut diberikan berdasarkan jumlah bidang tanah yang berhasil digarap atau diselesaikan oleh masing-masing petugas.

Namun, kejelasan mengenai sisa penggunaan dana dari total tarikan per kepala keluarga masih menjadi misteri besar bagi mereka.

Oleh karena itu, Adi sangat berharap agar pihak Pemerintah Desa Cisadap dan panitia inti pelaksana program segera memberikan dokumen informasi lengkap.

Keterbukaan informasi publik mengenai pengelolaan dana ptsl di desa cisadap sangat dinantikan agar situasi kondusif di desa bisa kembali terjaga.

Aparat penegak hukum juga diharapkan memantau jalannya program ini agar terhindar dari praktik pungutan liar atau korupsi.

“Langkah tabayun dan keterbukaan ini sangat penting dilakukan sesegera mungkin. Tujuannya adalah agar semuanya menjadi jelas, dan rumor negatif yang berkembang luas di masyarakat tentang hal ini segera terjawab,” tutur Adi secara tegas untuk mengakhiri pembicaraan.

Dengan adanya desakan kuat dari para pamong blok dan tokoh masyarakat, publik kini menunggu respons resmi dari Kepala Desa serta Ketua Panitia PTSL Cisadap.

Jika transparansi pengelolaan dana ptsl di desa cisadap tidak segera dipenuhi, bukan tidak mungkin persoalan internal ini akan bergulir ke ranah hukum.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi optimalisasi pengelolaan dana ptsl di desa cisadap ke depannya.

Related Articles