Berita

Panitia Bantah Pengelolaan Dana PTSL di Desa Cisadap Ciamis Tidak Transparan

Panitia pelaksana program PTSL di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, membantah tidak transparan dalam hal pengelolaan dana PTSL.

Ketua Panitia pelaksana program PTSL Desa Cisadap, Nanang Karmana, mengaku sangat terbuka dengan kritik dan saran terkait program PTSL tahun 2023.

Termasuk, kata Nanang, kritik dan saran dari warga ataupun pemangku kebijakan di tingkat Dusun, RW dan RT yang ada di Desa Cisadap.

“Kritik dan saran terkait pengelolaan dana PTSL tahun 2023 yang kami kelola saat ini. Kami sangat terbuka, silahkan datang langsung ke sekretariat,” katanya.

Menurut Nanang, terkait upah anggota panitia yang terlibat dalam proses pendataan, dalam hal ini Kepala Dusun, Ketua RW dan RT, besarannya disesuaikan dengan beban pekerjaan.

“Pastinya proporsional, disesuaikan dengan beban kinerja masing-masing Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT yang terlibat dalam program PTSL 2023,” katanya.

Nanang mengungkapkan, panitia menyediakan anggaran sebesar Rp. 15.000 perbidang tanah untuk jatah upah Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT. 

Tentunya, kata Nanang, setiap Kepala Dusun, Ketua RW dan RT akan mendapatkan nilai upah yang berbeda. 

Pasalnya, lanjut Nanang, hal itu bergantung pada jumlah bidang tanah yang digarap oleh masing-masing Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT.

Nanang menyebutkan, soal pembagian besaran jatah upah di tingkat Dusun, RW dan RT, panitia menyerahkannya kepada Kepala Dusun masing-masing. 

“Karena Kepala Dusun atau Kadus yang mengetahui secara langsung mana Ketua RW dan RT yang aktif ikut dalam proses (pendataan dan pengukuran) di lapangan,” katanya.

Sampai saat ini, Nanang menambahkan, panitia masih melakukan monitoring dan menunggu informasi dari setiap Kepala Dusun.

“Upah yang sudah panitia cairkan lewat Kepala Dusun baru untuk Ketua RW dan Ketua RT. Sedangkan untuk tim atau panitia yang lainnya belum, karena memang pekerjaannya belum selesai semuanya,” katanya.

Related Articles